Home » , , , » Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah

Hukum Menyandingkan Nama Allah dan Rasulullah

Written By Rachmat.M.Flimban on Senin, 06 Oktober 2014 | 04.43

Print Friendly and PDFPrint Artikel ini

Category  : Fatwa Ulama, akidah, Bid'ah, fatwa

Transcribed : 30 September 2014,

Fatwa Syaikh Abdul Muhsin Al ‘Abbad

Soal:

Apa hukumnya menyandingkan lafal Allah dan Muhammad -shallallahu’alaihiwasallam-?

Jawab:

Beliau menjelaskan bahwa hal tersebut perlu dirinci. Bila menyandingkan dalam penyebutan, tentu itu tidak mengapa. Karena Allah subhanahu wata’ala yang menciptakan seluruh makhluk, sedang Nabi shallallahu’alaihi wa sallam adalah pembawa risalahNya, yang menjadi petunjuk serta rahmad bagi seluruh makhluq.

Sebagaimana kita dapati dalam pengucapan lafal syahadatain; “Asyhadu anlaa ilaa haillallah wa asy hadu anna muhammadar rasuulullah..
(Aku bersaksi bahwa tiada ilah yang berhak di ibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah)

Adapun bila menyandingkan, dengan menempelkan lafal Allah dan Muhammad di dinding dengan menyamakan posisinya (seperti yang kita jumpai di masjid-masjid di tanah air, red.) maka ini terlarang, ini perkara baru dalam agama. Seyogyanya ditinggalkan.

04 Dzulhijah 1435 H

Sources of articles  : Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Selada Raya

Kembali Keatas

Hari ini :
Share this article :


 
Support : Ajaran Islam | Central Sela Raya | Redaksi
Copyright © 2013. TUNTUNAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger