Home » , , » Fatwa Ulama-Hukum Anjing Laut Dan Babi Laut

Fatwa Ulama-Hukum Anjing Laut Dan Babi Laut

Written By Rachmat.M.Flimban on Senin, 02 Februari 2015 | 01.19

Print Friendly and PDFPrint Artikel ini

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Transcribed/Ditranskripsikan :

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal:

Firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)
apakah ayat ini mencakup juga babi laut [1] dan anjing laut [2]?

Jawab:

Setiap hewan yang hanya hidup di laut maka termasuk shaydul bahr (buruan laut). Karena tidak ada dalil yang mengecualikannya. Sebagian ulama mengatakan bahwa buaya dan ular air tidak boleh dimakan, namun tidak ada dalil khusus mengenai hal ini.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman dalam konteks umum:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ

dihalalkan bagimu buruan laut dan makanan yang ada di laut” (QS. Al Maidah: 96)

dan yang dimaksud shaydul bahr (buruan laut) adalah hewan-hewan yang hanya hidup di air. Adapun buaya, dia hidup di darat dan juga di air sehingga lebih diunggulkan sisi pelarangannya. Adapun hewan yang hanya hidup di air maka halal hukumnya tanpa pengecualian. Demikian.

Sumber: http://www.alfawzan.af.org.sa/node/2538

Catatan kaki
[1] Babi laut (scotoplanes) bukanlah babi, ia termasuk Echinodermata (sejenis dengan bintang laut dan teripang). Dan ia hanya hidup di air. Simak: http://en.wikipedia.org/wiki/Scotoplanes
[2] Anjing laut bukanlah anjing, ia adalah mamalia laut. Dan ia hanya hidup di air. Silakan simak: http://id.wikipedia.org/wiki/Anjing_laut

Sources of articles  : Muslim.Or.Id

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction Selada Raya

Kembali Keatas

Hari ini :
Share this article :


 
Support : Ajaran Islam | Central Sela Raya | Redaksi
Copyright © 2013. TUNTUNAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger