Home » , , , » Zakat Kepada Saudara Kandung

Zakat Kepada Saudara Kandung

Written By Rachmat.M.Flimban on Selasa, 22 Juli 2014 | 01.41

Print Friendly and PDFPrint Artikel ini

Category  :Fiqih,Ibadah,Zakat, Soal Jawab, Ramadhan

Apakah Boleh Zakat Kepada Kakak Kandung?

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum

Puji Syukur kehadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala serta adanya Konsultasi Syariah Islam ini yang menjadi wadah tanya jawab ilmu syariah Islam dan hadis Nabi besar kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga menjadi manfaat bagi kita semua, Amin.

Pertanyaan Saya:

Bolehkah zakat uang usaha saya, saya berikan kepada kakak kandung saya sendiri? Karena kakak kandung saya itu tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan sehari-harinya. Zakat tahunan dari Usaha saya sebagai adiknya.

Kami mohon jawabannya.

Wa syukran

Dari: Hakim di Jedah

Jawaban:

Wa’alaikumussalam

Kita boleh menyerahkan zakat kita kepada orang yang tidak wajib kita nafkahi.

Oleh karena itu, kita boleh menyerahkan zakat pada saudara kandung selama saudara tersebut bukan kewajiban Anda menafkahinya (seperti misalnya masih ada orang tuanya atau ada suaminya). Adapun bila Anda berkewajiban menafkahi saudara tersebut (misalnya tinggal Anda satu-satunya kerabat saudara Anda), maka tidak boleh menyerahkan zakat pada saudara itu, yang wajib Anda lakukan adalah memenuhi kebutuhan saudara Anda itu.

Dijawab Ustadz Muhammad Yasir, Lc. (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Publisher of the article by :www.KonsultasiSyariah.com

Rewritten by : Rachmat Machmud  end Republished by : Redaction

Kembali Keatas


Share this article :


 
Support : Ajaran Islam | Central Sela Raya | Redaksi
Copyright © 2013. TUNTUNAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger