Home » , » Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat

Mencium Istri Saat Puasa Bagi yang Mampu Menahan Syahwat

Written By Rachmat.M.Flimban on Sabtu, 29 Maret 2014 | 17.05

Print Friendly and PDFPrint Artikel ini



Kategori :Ramadhan

Apakah mencium istri membatalkan puasa? Jawabannya, belum tentu kecuali jika keluar mani. Lalu bagaimana standar mencium yang masih dibolehkan karena dikhawatirkan nantinya bisa keluar mani dan membatalkan puasa.

Dalam hadits no. 664 dari kitab Bulughul Marom, Ibnu Hajar Al Asqolani menyebutkan hadits,

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَيُبَاشِرُ وَهُوَ صَائِمٌ, وَلَكِنَّهُ أَمْلَكُكُمْ لِإِرْبِهِ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَاللَّفْظُ لِمُسْلِمٍ .

وَزَادَ فِي رِوَايَةٍ: – فِي رَمَضَانَ -

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium istrinya padahal beliau sedang puasa. Beliau mencumbu istrinya padahal sedang puasa. Akan tetapi beliau mampu menahan syahwatnya.” Muttafaqun ‘alaih. Lafazhnya dari Muslim. Ditambahkan dalam riwayat lain, “Yaitu di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106)

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Boleh bagi orang yang berpuasa mencium dan bercumbu dengan pasangannya. Hal ini tidak sampai berpengaruh pada rusak atau batalnya puasa. Yang dimaksud mubasyaroh dalam hadits di atas adalah bersentuhnya kulit dan kulit dan mubasyaroh lebih dari sekedar mencium. Kadang pula yang dimaksud mubasyaroh adalah jima’ (hubungan intim), namun hal itu bukan yang dimaksudkan di sini.

  2. Ada riwayat dari ‘Aisyah,

    عن مسروق قال سألت عائشة ما يحل للرجل من امرأته صائما قالت كل شيء إلا الجماع

    Dari Masruq, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada ‘Aisyah: Apa yang dibolehkan bagi seorang pria pada istrinya saat berpuasa?” ‘Aisyah menjawab, “Segala sesuatu selain jima’ (hubungan intim).” (Diriwayatkan oleh ‘Abdur Rozaq dalam mushonnafnya, 4: 190 dan Ibnu Hajar dalam Al Fath (4: 149) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

  3. Jika seseorang yang berpuasa dan syahwat atau nafsunya tinggi, atau dapat mengantarkan pada jima’ gara-gara mencium atau bercumbu, maka sudah seharusnya ditinggalkan. Hal ini untuk maksud mencegah dari yang diharamkan (saddu adz dzari’ah). Karena menjaga diri dari rusaknya puasa itu wajib dan sesuatu yang tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal itu menjadi wajib. Sedangkan yang dimaksud “irbi” dalam hadits adalah syahwat dan kebutuhan jiwa.

  4. Standar bolehnya mencium atau mencumbu istri adalah selama bisa menahan nafsunya. Jika tidak bisa demikian, maka sebaiknya tidak mencium atau mencumbu pasangannya.

  5. Jika seseorang mencumbu atau menciuum istri lantas keluar mani, puasanya batal. Ibnu Qudamah berkata, “Aku tidak ketahui ada khilaf (perselisihan ulama) di dalamnya.” Termasuk dalam hal ini jika ada yang mengeluarkan mani dengan paksa seperti lewat jalan onani, maka puasanya batal. Karena sama halnya dengan mubasyaroh. Sedangkan jika mencumbu tetapi hanya keluar madzi, maka tidak sampai membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

Semoga sajian yang kami susun di sore ini bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 40-41.

Sumber Artikel :Rumaysho.Com

Artikel : TuntunanIslam
Kunjungi Juga: Perumnas I Selada Raya Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah


Ingin Mendapat Tambahan Pahala dan Terkabul Do'a?
Sebarkan Artikel ini, agar Anda mendapat Pahala Berbagai Ilmu Bermanfaat Do'kan kebaikan untuk kami, agar Anda mendapat Kebaikan Yang sama
 
Do'akanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, Insya Allah Anda mendapat kebaikan yang sama.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Do'a seseorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do'a yang mustajab (terkabulkan). Disisinya ada malaikat yang bertugas (mengaminkan do'a-nya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan untuk saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengan-nya." {HR. Muslim no. 2733}.


Untuk Mendapatkan Artikel-artikel Terbaru!
Silahkan Tinggalkan Alamat E-Mail Pada kolom dibawah ini,Dengan Demikian Anda akan Menerima Email Setiap ada Artikel/Posting Terbaru.
Letakan email anda!;

Delivered by FeedBurner
Share this article :


 
Support : Ajaran Islam | Central Sela Raya | Redaksi
Copyright © 2013. TUNTUNAN ISLAM - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Modified by CaraGampang.Com
Proudly powered by Blogger