Fikih Puasa (4): Pembatal Puasa
Serial kali ini, kita akan melanjutkan mengenai pembatal puasa lainnya yang sebelumnya telah sampai pada pembatal keempat.
Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib menyebutkan sebelumnya,
Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila, (10) keluar dari Islam (murtad).
(5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.
Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560.
Muhammad Al Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Referensi:
Kategori: Bahasan Utama, Ramadhan
Serial kali ini, kita akan melanjutkan mengenai pembatal puasa lainnya yang sebelumnya telah sampai pada pembatal keempat.
Abu Syuja’ rahimahullah dalam Matan Al Ghoyah wat Taqrib menyebutkan sebelumnya,
Yang membatalkan puasa ada 10 hal: (1) segala sesuatu yang sampai ke jauf (dalam rongga tubuh), (2) segala sesuatu yang masuk lewat kepala, (3) segala sesuatu yang masuk lewat injeksi (suntikan) lewat kemaluan atau dubur, (4) muntah dengan sengaja, (5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan, (6) keluar mani karena bercumbu, (7) haidh, (8) nifas, (9) gila, (10) keluar dari Islam (murtad).
(5) menyetubuhi dengan sengaja di kemaluan
Yang dimaksud di sini adalah memasukkan pucuk zakar atau sebagiannya secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya. Yang termasuk pembatal di sini bukan hanya jika dilakukan di kemaluan, termasuk pula menyetubuhi di dubur manusia (anal sex) atau selainnya, seperti pada hewan (dikenal dengan istilah zoophilia). Menyetubuhi di sini termasuk pembatal meskipun tidak keluar mani.
Sedangkan jika dilakukan dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka tidak batal sebagaimana ketika membahas tentang pembatal puasa berupa makan. Lihat bahasan dalam Al Iqna’, 1: 408 dan Syarh Al Baijuri, 1: 559-560.
Dalil yang menunjukkan bahwa bersetubuh termasuk pembatal adalah firman
Allah Ta’ala,
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ
الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu
fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi)
janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid” (QS. Al
Baqarah: 187). Tubasyiruhunna dalam ayat ini bermakna menyetubuhi.
(6) keluar mani karena bercumbu
Yang dimaksud mubasyaroh atau bercumbu di sini adalah dengan bersentuhan seperti
ciuman tanpa ada pembatas, atau bisa pula dengan mengeluarkan mani lewat tangan
(onani). Sedangkan jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena
mimpi basah atau karena imajinasi lewat pikiran, maka tidak membatalkan puasa.
Lihat Al Iqna’, 1: 408-409 dan Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344.
Muhammad Al Hishni rahimahullah berkata, “Termasuk pembatal jika mengeluarkan
mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri
(onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri
atau budaknya.” Lalu beliau katakan bahwa bisa dihukumi sebagai pembatal karena
maksud pokok dari hubungan intim (jima’) adalah keluarnya mani. Jika jima’ saat
puasa diharamkan dan membuat puasa batal walau tanpa keluar mani, maka
mengeluarkan mani seperti tadi lebih-lebih bisa dikatakan sebagai pembatal. Juga
beliau menambahkan bahwa keluarnya mani dengan berpikir atau
karena ihtilam (mimpi basah) tidak termasuk pembatal puasa. Para ulama tidak
berselisih dalam hal ini, bahkan ada yang mengatakan sebagai ijma’ (konsensus
ulama). (Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Dalam Hasyiyah Al Baijuri (1: 560) disebutkan bahwa keluarnya madzi tidak
membatalkan puasa, walau karena bercumbu.
Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho berkata, “Diharamkan mencium pasangan saat
puasa Ramadhan bagi yang tinggi syahwatnya karena hal ini dapat mengantarkan
pada rusaknya puasa. Sedangkan bagi yang syahwatnya tidak bergejolak, maka tetap
lebih utama ia tidak mencium pasangannya.” (Al Fiqhu Al Manhaji, hal. 344).
(7) haidh dan (8) nifas
Dari Abu Sa’id Al Khudri ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya
mengenai sebab kekurangan agama wanita, beliau berkata,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Bukankah wanita jika haidh tidak shalat dan tidak puasa?” (HR. Bukhari no. 304
dan Muslim no. 79).
Muhammad Al Hishni, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Telah ada nukilan ijma’
(sepakat ulama), puasa menjadi tidak sah jika mendapati haidh dan nifas. Jika
haidh dan nifas didapati di pertengahan siang, puasanya batal.” (Kifayatul
Akhyar, hal. 251).
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata, “Jika seorang wanita mendapati haidh dan
nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari
siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqodho’ puasa pada hari tersebut.” (Al
Fiqhu Al Manhaji, hal. 344).
(9) Gila dan (10) Murtad
Kedua sifat ini membuat puasa tidak sah. Karena orang yang dalam keadaan gila
dan murtad tidak dikenai kewajiban ibadah (bukan ‘ahliyatul ‘ibadah’).
Muhammad Al Hishni berkata, “Jika datang gila atau ada yang murtad, maka batallah puasa karena tidak termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang dikenai kewajiban ibadah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 251).
Bagaimana dengan orang yang pingsan?
Dijelaskan oleh Muhammad Al Hishni bahwa jika hilang kesadaran dalam keseluruhan
hari (dari terbit fajar Shubuh hingga tenggelam matahari, -pen), maka tidak sah
puasanya. Jika tidak, yaitu masih sadar di sebagian waktu siang, puasanya sah.
Demikian menurut pendapat terkuat dari perselisihan kuat yang terdapat pada
perkataan Imam Syafi’i. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251 dan Hasyiyah
Al Baijuri, 1: 561.
Bagaimana dengan orang yang tidur seharian, apakah puasanya sah?
Ada ulama yang mengatakan tidak sah sebagaimana perihal pingsan di atas. Namun
yang shahih dari pendapat madzhab Syafi’i, tidur seharian tersebut tidak merusak
puasa karena orang yang tidur masih termasuk ahliyatul ‘ibadah yaitu orang yang
dikenai kewajiban ibadah. Lihat pembahasan Kifayatul Akhyar, hal. 251.
Demikian pembahasan mengenai pembatal puasa. Moga bermanfaat bagi kaum muslimin
sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
- Mukhtashor Abi Syuja’, Ahmad bin Al Husain Al Ashfahani Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
- At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan kesebelas, tahun 1428 H.
- Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsudin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Tauqifiyah.
- Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdul Mu’min Al Hishni, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, 1428 H.
- Al Fiqhu Al Manhaji, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, terbitan Darul Qolam, cetakan kesepuluh, 1431 H.
- Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri ‘ala Syarh Al ‘Allamah Ibnul Qosim Al Ghozzi ‘ala Matan Abi Syuja’, terbitan Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah.
Artikel : Tuntunan Islam - Selada Raya
Kunjungi: Perumnas I Selada Raya Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
![]() |
![]() |
Ingin Mendapat Tambahan Pahala dan Terkabul Do'a?
Sebarkan Artikel ini, agar Anda mendapat Pahala Berbagai Ilmu Bermanfaat
Do'kan kebaikan untuk kami, agar Anda mendapat Kebaikan Yang sama
Do'akanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir
usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, Insya Allah Anda mendapat kebaikan yang sama.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Do'a seseorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do'a yang mustajab (terkabulkan).
Disisinya ada malaikat yang bertugas (mengaminkan do'a-nya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan untuk saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau
akan mendapatkan yang sama dengan-nya." {HR. Muslim no. 2733}.

