Dikutip dari eBook: Ensiklopedi
Amaalan di Bulan Rojab
Penulis eBook Oleh : Ustadz Abi Ubaidah dan Ustadz Abi Abdillah حفظهما الله
C. SHALAT RAGHA’IB
Shalat Ragha’ib adalah shalat yang dilaksanakan pada malam Jum’at pertama bulan Rajab, tepatnya antara shalat Maghrib dan Isya’ dengan didahului puasa hari Kamis, dikerjakan dengan dua belas raka’at. Pada setiap raka’at membacasuratal-Fatihah sekali,suratal-Qadar tiga kali dansuratal-Ikhlas dua belas kali … dan seterusnya.
Sifat shalat seperti di atas tadi didukung oleh sebuah riwayat dari sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه yang dibawakan secara panjang oleh Imam Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin 1/203 dan beliau menamainya ‘shalat Rajab’ seraya berkata, “Ini adalah shalat yang disunnahkan.”
Demikianlah perkataannya –semoga Alloh mengampuninya–, padahal para pakar hadits telah bersepakat dalam satu kata bahwa hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib adalah maudhu’. Di bawah ini, penulis nukilkan sebagian komentar ulama ahli hadits tentangnya:
-
Imam Ibnul Jauzi رحمه الله berkata: “Hadits shalat Ragha’ib adalah palsu, didustakan atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم. Para ulama mengatakan hadits ini dibuat-buat oleh seseorang yang bernama Ibnu Juhaim. Dan saya mendengar syaikh (guru) kami Abdul Wahhab al-Hafizh mengatakan, ‘Para perawinya majhul (tidak dikenal), saya telah memeriksa seluruhnya dalam setiap kitab, namun saya tidak mendapatkannya.’”1
-
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata: “Shalat Ragha’ib adalah bid’ah menurut kesepakatan para imam agama, tidak disunnahkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم, tidak pula oleh seorang pun dari khalifahnya, serta tidak dianggap baik oleh para ulama panutan, seperti Imam Malik, asy-Syafi’i, Ahmad, Abu Hanifah, Sufyan ats-Tsauri, Auza’i, Laits, dan sebagainya. Adapun hadits tentang shalat Ragha’ib tersebut adalah hadits dusta, menurut kesepakatan para pakar hadits.”2
-
Imam Dzahabi asy-Syafi’i رحمه الله berkata tatkala menceritakan biografi imam Ibnu Shalah: “Beliau (Ibnu Shalah) tergelincir di dalam masalah shalat Ragha’ib, beliau menguatkan dan mendukungnya padahal kebatilan hadits tersebut tidak diragukan lagi.”3
-
Al-Hafizh Ibnu Qayyim al-Jauziyah رحمه الله berkata: “Demikian pula hadits-hadits tentang shalat Ragha’ib pada awal malam Jum’at bulan Rajab, seluruhnya dusta, dibuat-buat atas nama Rasulullah صلى الله عليه وسلم.”4
-
Al-Hafizh al-Iraqi asy-Syafi’i رحمه الله berkata: “Hadits maudhu’.”5
-
Al-Allamah asy-Syaukani رحمه الله berkata: “Maudhu’, para perawinya majhul. Dan inilah shalat Ragha’ib yang populer, para pakar telah bersepakat bahwa hadits tersebut maudhu’. Kepalsuannya tidak diragukan lagi, hingga oleh seorang yang baru belajar ilmu hadits sekalipun. Berkata al-Fairuz Abadi dalam al-Mukhtashar bahwa hadits tersebut maudhu’ menurut kesepakatan, demikian pula dikatakan oleh al-Maqdisi.”6
Apabila telah jelas derajat hadits Shalat Ragha’ib sebagaimana di atas, maka mengerjakannya merupakan kebid’ahan dalam agama, yang harus diwaspadai oleh setiap insan yang hendak meraih kebahagiaan. Untuk menguatkan kebid’ahan shalat Ragha’ib ini, penulis nukilkan perkataan dua imam masyhur di kalangan madzhab Syafi’i yaitu Imam Nawawi dan Imam Suyuthi –semoga Alloh merahmati keduanya–:
-
Imam Nawawi berkata: “Shalat yang dikenal dengan shalat Ragha’ib dua belas raka’at antara Maghrib dan Isya’ awal malam Jum’at bulan Rajab serta shalat malam Nisfu Sya’ban seratus raka’at, termasuk bid’ah mungkar dan jelek. Janganlah tertipu dengan disebutnya kedua shalat tersebut dalam kitab Qutul Qulub dan Ihya’ Ulumuddin (oleh al-Ghazali) dan jangan tertipu pula oleh hadits yang termaktub pada kedua kitab tersebut. Sebab, seluruhnya merupakan kebatilan.”7
-
Imam Suyuthi berkata: “Ketahuilah –semoga Alloh merahmatimu–, mengagungkan hari dan malam ini (Rajab) merupakan perkara yang diada-adakan dalam Islam, yang bermula setelah 400 H. Memang ada riwayat yang mendukungnya, namun haditsnya maudhu’ menurut kesepakatan para ulama. Riwayat tersebut intinya tentang keutamaan puasa dan shalat pada bulan Rajab yang dinamai dengan shalat Ragha’ib. Menurut pendapat para pakar, dilarang mengkhususkan bulan ini (Rajab) dengan puasa dan shalat bid’ah (shalat Ragha’ib) serta segala jenis pengagungan terhadap bulan ini seperti membuat makanan, menampakkan perhiasan, dan sejenisnya. Supaya bulan ini tidak ada bedanya seperti bulan-bulan lainnya.”8
Kesimpulannya, riwayat
tentang shalat Ragha’ib adalah palsu, menurut kesepakatan ahli hadits. Oleh
karena itu, beribadah dengan hadits palsu merupakan kebid’ahan dalam agama,
apalagi shalat Ragha’ib ini baru dikenal mulai tahun 448 H.
--------------------------------------------------------------------------------
1. al-Maudhu’at
2/124-125.
2. Majmu’ Fatawa 23/134
3. Siyar A’lam Nubala 23/142-143.
4. al-Manar Munif 167.
5. Takhrij Ihya’ 1/203.
6. Fawaidul Majmu’ah 47-48.
7. al-Majmu’ Syarh Muhadzdzab 3/549.
8. al-Amru bil Ittiba’ hal. 166-167.
Publisher of the article by :Ibnumajjah.com
Rewritten by : Rachmat Machmud end Republished by :Redaction
Kunjungi : Perumnas I Selada Raya Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah



