Category :Fiqih
Membunuh dengan Sengaja
Membunuh dengan Sengaja
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala
rasulillah, amma ba’du,
Ketika seseorang membunuh orang lain
dengan sengaja, ada tiga hak yang terlibat di sana, hak Allah, hak korban, dan
hak wali (keluarga) korban.
Imam Ibnu al-Qayyim menjelaskan,
التحقيق أن القتل، تتعلق به ثلاثة حقوق، حق
لله، وحق للمقتول، وحق للولي
“Kesimpulan pembahasan, bahwa pembunuhan
berhubungan dengan tiga hak: hal Allah, hak korban (al-maqtul), dan hak wali (keluarga)
korban (auliya` al-maqtul). (Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul Murbi’,
Abdurrahman Qosim, 7/165)
Penjelasan Lebih Rinci untuk Masing-masing,
sebagai berikut,
Pertama, hak Allah
Membunuh seorang muslim yang terlindungi
darahnya, termasuk dosa besar yang sangat Allah murkai. Karena itu, Allah
memberikan ancaman sangat keras bagi orang yang membunuh dengan sengaja,
diantara firman-Nya,
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً
فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin
dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka
kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`:
93)
Dalam ayat ini, Allah mengancam keras
pelaku pembunuhan dengan sengaja, sampai karena besarnya dosa pembunuhan ini,
Allah tidak mensyariatkan adanya kafarat (tebusan).
Kemudian, dalam hadis dari Abdullah bin
Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ
مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ
“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah
dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.” (Hr. Nasai 3987, Turmudzi 1395
dan dishahih al-Albani).
Bahkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam mengancam orang kafir yang terlindungi darahnya, akan dijauhkan dari
surga,
من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن
ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً
“Barangsiapa yang membunuh orang kafir
yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium
wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.”
(HR. Bukhari 3166)
Hubungannya dengan hak Allah, hak ini bisa
gugur, jika pelaku secara serius bertaubat, memohon ampun atas dosa besar yang
telah dilakukannya.
Kedua, hak korban.
Hak ini tidak bisa digugurkan begitu saja,
karena korban telah meninggal. Sehingga tidak ada jaminan dia memaafkan. Korban
akan meminta haknya pada hari kiamat kepada pembunuhnya. Dalam hadis dari Ibnu
Mas’ud radhiallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أول ما يقضى بين الناس يوم القيامة في
الدماء
“Sengketa antar-manusia yang pertama kali
diputuskan pada hari kiamat adalah masalah darah.” (HR. Bukhari 6533 dan Muslim
1678)
Dalam dahis lain, dari Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma, beliau pernah mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ
الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا
بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ
قَتَلَنِي
“Orang yang membunuh dan korban yang
dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh)
– dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat
lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa
dia membunuh saya’.” (HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan al-Albani).
Mengingat masih ada hak korban yang tidak
mungkin bisa ditunaikan kecuali setelah kiamat, sebagian ulama berpendapat,
tidak ada taubat bagi pembunuh. Diantara ulama yang berpendapat demikian adalah
Ibnu Abbas, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, Abu Salamah bin
Abdurrahman, Qatadah, Ad-Dhahhak, dan Hasan Al-Bashri.
Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa
pembunuh memiliki hak untuk bertaubat, sebagaimana dosa yang lainnya. Dan inilah
pendapat yang kuat, berdasarkan firman Allah,
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ
وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى
”Sesungguhnnya Aku Maha Pengampun bagi
setiap orang yang mau bertaubat dan beramal sholeh, kemudian dia meniti jalan
petunjuk.” (QS. Thaha: 82).
Lalu bagaimana dengan hak korban di
akhirat? Apakah pahala pembunuh akan diambil di akhirat untuk diberikan kepada
korban, ataukah Allah yang akan menanggungnya?
Mengenai hal ini, Imam Ibnu al-Qayyim
menjelaskan,
فإذا أسلم القاتل نفسه طوعا إلى الولي،
وندما وخوفا من الله، وتاب توبة نصوحا، سقط حق الله بالتوبة، وحق الأولياء
بالاستيفاء أو الصلح، أو العفو، وبقي حق المقتول، يعوضه الله يوم القيامة، عن عبده
التائب، ويصلح بينه وبينه
Apabila pembunuh menyerahkan dirinya
kepada wali korban, dia menyesal dan takut kepada Allah, betul-betul bertaubat
kepada Allah, maka hak Allah menjadi gugur dengan taubat, hak wali gugur dengan
dia menyerahkan diri, berdamai dan memaafkan. Tinggallah hak korban (al-Maqtul).
Allah akan memberi ganti haknya pada hari kiamat, dari hamba-Nya yang bertaubat,
dan Allah akan memperbaiki hubungan keduanya. (Dinukil dari Hasyiyah ar-Raudhul
Murbi’, Abdurrahman Qosim, 7/165)
Ketiga, hak wali korban.
Yang dimaksud wali korban adalah keluarga
korban yang menjadi ahli waris.
Dalam kasus pembunuhan disengaja, wali
korban memiliki tiga pilihan hak,
Pilihan pertama, qisas, nyawa balas nyawa.
Wali korban bisa menuntut hukuman pancung
untuk pelaku pembunuhan. Pelaksanaan hukuman ini HANYA bisa dilakukan oleh
pemerintah. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ
عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Wahai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu untuk melaksanakan qisas berkenaan dengan orang-orang yang
dibunuh….” (Qs. al-Baqarah: 178).
Islam memotivasi agar pihak ahli waris
korban menggugurkan hukuman qisas bagi pelaku, dengan catatan, apabila pelaku
tidak dikenal sebagai orang jelek. Allah ingatkan,
فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ
فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن
رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ
“Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan
dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan
hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf, dengan
cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu,
dan merupakan suatu rahmat.” (QS. al-Baqarah: 178).
Mengingat qisas tidak bisa dibagi-bagi,
sehingga jika ada salah satu diantara ahli waris yang memaafkan si pembunuh agar
tidak diqisas, maka hukuman qisas ini menjadi gugur. Selanjutnya, si pembunuh
wajib menunaikan pilihan kedua, yaitu diyat. (Fikih Sunah, 2/523).
Pilihan kedua, membayar diyat
Diyat dalam kasus pembunuhan ada 2:
a. Diyat Mukhaffafah (diyat ringan). Diyat
ini berlaku untuk pembunuhan tidak sengaja atau semi sengaja.
b. Diyat Mughaladzah (diyat berat). Diyat
ini berlaku untuk pembunuhan sengaja, ketika wali korban membebaskan pelaku dari
qishas.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ
النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَلَ
“Barangsiapa yang menjadi wali korban
pembunuhan, maka ia diberi dua pilihan: memilih diyat atau qisas.” (Hr. Bukhari
2434 & Muslim 1355).
Besar diyat mughaladzah menurut madzhab
Syafiiyah dan salah satu riwayat dalam madzhab Hambali senilai 100 ekor onta,
dengan rincian: 30 onta hiqqah (onta betina dengan usia masuk tahun keempat), 30
onta jadza’ah (onta betina dengan usia masuk tahun kelima), dan 40 onta induk
yang sudah pernah beranak satu yang sedang hamil. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah,
21/51).
Pada dasarnya, diyat dibayarkan dalam
bentuk onta. Namun jika tidak memungkinkan untuk membayar dengan onta, diyat
bisa dibayarkan dengan uang senilai harga onta dengan kriteria di atas.
Pilihan ketiga, memberikan ampunan tanpa
bayaran.
Para ahli waris korban memiliki hak untuk
mengampuni pelaku dengan tidak meminta qisas maupun diyat. Dan bentuk pemaafan
ini Allah sebut sebagai sedekah bagi keluarga yang memaafkan. Alla berfirman,
فَمَن تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ
لَّهُ
“Barangsiapa yang melepaskan (hak
qisas)-nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya.” (QS. al-Maidah:
45).
Beda antara qisas dengan diyat ketika
digugurkan.
Ketika salah satu ahli waris menggugurkan
qisas, maka hukuman qisas menjadi gugur, sekalipun ahli waris yang lain tidak
memaafkannya. Karena qisas tidak bisa dibagi.
Berbeda dengan diyat, ketika salah satu
ahli waris menggugurkan diyat, kewajiban bayar diyat tidak menjadi gugur
seluruhnya, selama masih ada ahli waris lain yang menuntut diyat. Hanya saja,
sebagian kewajiban diyat menjadi gugur.
Allahu a’lam
Rujukan:
Fiqih Sunnah, Sayid Sabiq, Dar Kitab al-Arabi, cet.
III, 1397 H.
Diktat: Fikih Jinayat, Dr. Yusuf as-Syubili, www.shubily.com
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf Kuwait, 1427 H.
Hasyiah ar-Roudh al-Murbi’, Abdurrahman bin Qosim al-Ashimi, cet. I, 1397 H.
Diktat: Fikih Jinayat, Dr. Yusuf as-Syubili, www.shubily.com
Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, Kementrian Wakaf Kuwait, 1427 H.
Hasyiah ar-Roudh al-Murbi’, Abdurrahman bin Qosim al-Ashimi, cet. I, 1397 H.
Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina
KonsultasiSyariah.com)
KonsultasiSyariah.com didukung oleh Zahir
Accounting Software Akuntansi Terbaik di Indonesia.
Publisher of the article by :Konsultasisyariah.com
Rewritten by : Rachmat Machmud
end Republished by :Redaction
Kunjungi :
Perumnas I Selada Raya Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
Ingin Mendapat Tambahan Pahala dan Terkabul Do'a?
Sebarkan Artikel ini, agar Anda mendapat Pahala Berbagai Ilmu Bermanfaat Do'kan kebaikan untuk kami, agar Anda mendapat Kebaikan Yang sama
Do'akanlah agar pengelola website ini beserta keluarga besarnya Allah jadikan panjang umur dan bertakwa, diampuni segala dosa, sehat-kaya-bahagia hingga akhir
usia. Dengan mendo'akan kebaikan untuk kami, Insya Allah Anda mendapat kebaikan yang sama.
Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda : "Do'a seseorang muslim untuk saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do'a yang mustajab (terkabulkan).
Disisinya ada malaikat yang bertugas (mengaminkan do'a-nya). Setiap kali dia mendo'akan kebaikan untuk saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau
akan mendapatkan yang sama dengan-nya." {HR. Muslim no. 2733}.


